MELAWI KALBAR, (ASETNEGARA) – Masih ingat Penangkapan kayu oleh Tim Subdit 4 Krimsus Polda Kalimantan Barat sekitar hari Sabtu (3/5/2025) yang mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA yang mengangkut kayu olahan kelas dua tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Penangkapan dilakukan saat truk melintas di jalan lintas Sintang-Melawi kayu tersebut dibawa dari sawmil milik SUMAN yang berlokasi di Jalan Sertu, Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Sementara baru baru ini tim media mendapatkan informasi, bahwa kayu tersebut adalah milik saudara SUPRI yang saat itu berada di sawmil Suman dan dari berbagai sumber SUPRI terkenal di kabupaten melawi sebagai pemain kayu besar-besaran yang menjual juga kayu ke seluruh kota sintang.

Sebgaimana pasal 12 hurup e dan huruf dan f indang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan pengangkutan, penguasaan atau pemanfaatan dari hasil kayu yang tidak di lengkapi dokumen yang sah.
Pasal 83 ayat 1 hurup b undang – undang nomor 18 tahun 2013, yang berbunyi setiap orang yang sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat surat yang sah, di ancam pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp, 2.500.000.000( dua miliyar lima ratus juta rupiah).
Untuk itu meminta kepada Tim Krimsus POLDA KALBAR agar segera memeriksa saudara SUPRI terkait kayu miliknya yang berada di sawmil suman dan untuk di ketahui juga saudara SUPRI selama ini adalah salah satu pemain kayu illegal dari kabupaten melawi.
TIMREDAKSI