Kapuas Hulu, Kal-Bar – Adanya pekerjaan Peningkatan ruas jalan boyan tanjung – Nanga Taman Kecamatan boyan tanjung / Hulu Gurung yang sumber dana nya APBD KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2024. Dengan Anggaran Rp. 14.470.000.000,00 yang menjadi Penyedia Jasa adalah CV. KAPUAS MEMBANGUN Alamat Jalan lintas selatan-Putussibau.
Tim Awak media menelusuri ke lapangan bahwa adanya kejanggalan di dalam pekerjaan tersebut di duga menggunakan batu sungai / batu yang notabene nya bekas pekerjaan PETI di daerah sungai boyan yang lokasi nya belum ada Izin Kuari nya.
Saat di konfirmasi lewat chat wa “Saudara AT menyodorkan surat perizinan berusaha berbasis Risiko yang pelaku Usaha nya CV. REKA BANGUN KONSTRUKSI yang lokasi izin penggalian kerikil/sirtu nya Desa Riam Mengelai, Dan itu sangat berbeda tempat pengambilan batu nya dengan Alamat yang di jelaskan saudara AT, saat di tanya media berapa luas sebenar nya izin penggalian nya Saudara AT menjawab ” Ndak tahu pak.
Jika benar terbukti Penyedia Jasa CV. KAPUAS MEMBANGUN memasok bahan material tambang ilegal dalam proyek pekerjaan Peningkatan ruas jalan Boyan tanjung – Nanga Taman itu, maka kontraktor proyek dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar,”
Editor : (TIM RED)