SPBU No 64.786.05 Binjai Sintang Di Duga Melanggar UU Migas, Bermain Mata Operator dengan Mafia

SINTANG, KALBAR – Dari pemantauan Awak media langsung turun kelapangan di jalan binjai ada menemukan kejanggalan di salah satu SPBU NO 64.786.05 sekitar pukul 10:30 WIB, melihat adanya aktivitas antrian yang di duga menggunakan mobil tangki siluman, pada hari rabu (13/11/24).

 

Setelah mengambil dokumnetasi, awak media langsung konfirmasi ke manager SPBU binjai pak ace lewat chat wa mengenai adanya aktivitas tersebut, tetapi tidak di respon.

Tidak lama kemudian, ada yang menghubungi dari pengawas SPBU mengatakan,” ya udah bang bagaimana baik nya”, ucapnya.

 

Tidak berhenti di situ, awak media langsung mencari informasi langsung tentang tata cara pengantri di SPBU tersebut, salah satu pengantri mobil yg tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, ” betul bang, mereka itu gunakan tangki siluman abg lihat saja itu sudah di atur siapa yg urutan pertama antrian nya dan seterusnya, kalau mereka menjawab sesuai barcode bang ambil minyak nya, mereka gunakan antrian keliling bang dan plat mobil nya di ganti,”Ucapnya.

 

Disini kita melihat bahwa tidak ada keadilan mengenai pembagian BBM bersubsidi dari pemerintah, dan hanya spekulan – spekulan yang menikmati hasil BBM bersubsidi, Dan ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemerataan dan Kesejahteraan rakyat banyak.

 

Sebagaimana, Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Untuk itu meminta Pertamina menindak tegas SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang menjual BBM kepada kendaraan yang dimodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM.

 

Editor : ( TIM RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *