Kasus Dipaksakan Serta Uang Titipan Di Duga Digelapkan, MCO Merasa Di Intimidasi Dan Diperas Oknum Kajari dan Kajati

Pontianak, Kalimantan Barat – DEWAN PIMPINAN DAERAH – LI BAPAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT kembali memberikan pernyataan terkait kasus UPPTD Siantan Tahap 4 T.A 2021 yang masih bergulir di tahap persidangan.

 

Kepala Badan LI BAPAN KALBAR, S Febyan Babaro mengatakan bahwa semakin banyak hal janggal yang terungkap di persidangan diantaranyq beberapa dokumen / berkas yang tidak diberikan Jaksa kepada tim Penasehat Hukum, Saksi-saksi yang terkesan di dikte, hingga salah satu saksi yang terungkap berbohong dibawah sumpah dalam persidangan

Saya pernah membaca artikel berita mengenai KAJATI KALBAR yang sekarang (Edyward Kaban) memberikan suatu pernyataan didepan khalayak ramai pada saat ulang tahun adyaksa ke 64 Tahun 2024 yang pada intinya meminta Hadiah sejumlah Kasus Korupsi dinaikan, jadi impactnya saat ini kita mendengar dari teman-teman pengacara diduga banyak kasus- yang prematur dan di paksakan.

Jawaban Saksi-Saksi yang rapi dan terstruktur, terkesan sudah di atur sejak awal.
Keterangan para saksi sangat membuat kami ragu, mulai dari kalimat-kalimat jawaban antara saksi yang satu dengan yang lainnya terlihat rapi dan teratur seolah-olah seperti sudah di susun sejak awal dan terkesan seperti di dikte oleh oknum-oknum yang ahli dalam hal itu.

 

“Jadi pada saat saksi EM dicecar pertanyaan oleh salah seorang tim PH kemudian saksi EM kelabakan dalam menjawab, seketika itu saksi EM menoleh ke deretan Jaksa, suatu reflek alam bawah sadar yang menunjukan ekspresi natural dan kalau saya duga saksi EM seperti ingin bertanya kepada jaksa begini kalimatnya (Saya harus jawab apa apalagi?), ucap Febyan sambil tersenyum.

Beberapa Dokumen dalam Berkas Perkara yang tidak diberikan Jaksa kepada Tim Penasehat Hukum.
Tim Penasehat Hukum diakhir sidang sempat melakukan protes terhadap majelis hakim mengenai beberapa berkas perkara yang tidak dimiliki oleh Tim Penasehat Hukum, diantaranya, Hasil Audit BPK dan Bank Garansi, bahkan diakhir sidang terungkap bahwa majelis hakim tidak mengetahui dan juga tidak memiliki copyan slip bukti tanda terima mengenai dana TITIPAN PKN sejumlah 2,4 Milyar tersebut, yang seharusnya lengkap terlampir di berkas perkara.

 

Jaksa membantah bahwa tidak ada kewajiban jaksa untuk memberikan berkas tersebut, padahal menurut Febyan aturannya sudah jelas.

 

“Kalau benar ada, kalau tidak dimanipulasi ya tujukin dong, ya berikan juga dong pada tim PH salinan berkas perkara yang sama, trus apa alasannya di beda-bedain atau di tutup-tutupi??? Hukum Acaranya kan sudah jelas jadi jangan mau buat-buat aturan sendiri” ucap Febyan

 

Menurut Febyan mengenai itu sudah Ekspilisit diatur dalam 2 Aturan, yaitu:
KUHAP Pasal 72

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.”

Dan berdasaran UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 Pasal 17 tentang Advokat juga sudah jelas diatur:
“Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Ini kasus semakin absurd, banyak Hukum Acara yang di tabrak, banyak Hak-hak yang dirampas baik Hak Para Terdakwa maupun Hak-hak Penasehat Hukum”, ucap Febyan

Saksi SJ terungkap berbohong di bawah sumpah dimuka persidangan.
Pada saat Tim PH Terdakwa ZEF bertanya kepada saksi SJ, saksi SJ mulai terlihat mencurigakan dari jawaban maupun gestur tubuhnya, yang paling mencolok adalah disaat PH bertanya mengenai jawaban-jawaban saksi SJ yang tersturuktur namun membingungkan, dan suatu dokumen (contekan) yang dibawa oleh saksi SJ pada saat dimintai keteranngannya dalam persidangan.

 

Tim PH menanyakan mengenai dokumen apa sebenarnya yang dibawa saksi SJ dalam persidangan itu, kemudian saksi SJ beralasan bahwa Kemampuan ingatannya lemah , jadi harus membaca dokumen itu, untuk membantunya menjawab pertanyaan dan itu adalah resume yang dia buat sendiri berdasarkan perkiraan sendiri

Kemudian setelah dicecar lagi oleh Tim PH, saksi SJ berubah dan mengatakan bahwa dokumen itu adalah dokumen BAP miliknya saat pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, ia foto kemudian di print lalu dibawa pada saat persidangan kemarin

Namun Tim PH semakin curiga melihat keterangan saksi SJ yang berubah-ubah, kemudian tim PH meminta kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan Dokumen tersebut, ternyata dokumen itu adalah copyan dari BAP asli yang di beri langsung oleh oknum, dan itu suatu hal yang melanggar hukum acara.

“Semua kecurigaan kami semakin terang bahwa sejak awal jawaban seluruh saksi-saksi diduga di Konsep dan Diarahkan oleh oknum Jaksa, Kasian MCO dia di peras Oknum Kajari dan Kajati yang dijembatani oleh Oknum Ketua DPR beserta Politisi partai besar di kalbar, pokoknya akan kami gulung semua yang terlibat”

 

Statement Penutup:

“Pertama, saya mewakili Teman-teman Tim PH Terdakwa MCO mau memberikan Apresiasi yang luar biasa kepada para Majelis Hakim yang sudah sangat bijaksana dan membuat jalannya persidangan Maximal, sejauh ini memberikan kepuasan bagi para terdakwa dan teman-teman PH, kami sangat optimis majelis hakim yang dipimpin oleh Yang Mulia Joko Waluyo Adalah representasi dari wajah hukum dan keadilan yang sesungguhnya dimana pada akhir putusan nanti dapat memberi pustusan yang bijaksana dan berkeadilan, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berlandaskan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedua, saya secara pribadi meminta para oknum-oknum jaksa yang terlibat dalam kasus ini sejak awal, untuk Profesional, Objektif, taat pada perundang-undangan yang berlaku dan tidak cawe-cawe dalam dugaan Peradilan Sesat yang saya asumsikan terjadi pada kasus ini” tutup Febyan.

 

SUMBER: Humas LI BAPAN KALABAR

Editor : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *