Di Duga Toko Istana Mas Sintang Jual Beli Emas illegal, Harap APH Tindak Tegas

SINTANG, ANN.COM – Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu siang (01/05/2025), berdasarkan salah satu media online TUAHNEWS memberikan isi berita tentang jual beli emas illegal di toko istana emas sintang kepada redaksi kami,  bahwa  seorang warga Sintang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa salah satu toko emas bernama Istana Mas yang terletak di Jalan arah pantai depan Waterfront diduga melakukan transaksi jual beli emas ilegal.

 

Toko Emas yang dikelola inisial AF/YT tersebut sudah berlangsung lama melakukan transaksi jual beli emas ilegal dan transaksi tersebut dilakukan melalui belakang tokonya secara transparan tanpa peduli dampak hukum akibat dari transaksi jual beli emas tersebut.

 

“Ya pak ini benar pak. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri bahwa disitu ada transaksi jual beli emas ilegal,” ungkapnya kepada media ini pada hari Sabtu siang (01/05/2025).

 

Berdasarkan ketentuan pasal 158 hingga pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

 

Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

 

Salah seorang pengamat Hukum Pidana berharap bahwa ini harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum.

 

SUMBER : MEDIA ONLINE TUAH NEWS

EDITOR : HADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *