ANN.COM, SINTANG – Masih ada warga yang belum memahami bahwa sempadan sungai tidak boleh didirikan bangunan seperti hal nya bangunan tiang ruko yang berada di Komplek Kapuas Raya, Milik (Mr.KIM) Kelurahan Rawa Mambok, kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang kalimantan barat.
Warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, bertanya tanya kenapa bisa berdiri bangunan di bantaran sungai Engkulik ini padahal ini kan sempadan sungai, coba lihat kalau sudah hujan pasti banjir.
” karna setau saya sempadan sungai yang tidak berfungsi karena ada bangunan ruko dapat melanggar aturan tertib sungai, Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang tidak boleh dibangun bangunan, Sempadan sungai berfungsi untuk melindungi sungai, coba kita lihat aturan nya kan ada,” tuturnya.
Karna tiang bangunan itu berdiri kan harus di tanah yang sudah bersertipikat, kalau tidak ada berarti tidak bisa keluar IMB nya, yang jadi pertanyaan selama ini adalah:
Pertama, apakah BPN Kabupaten Sintang bisa menerbitkan Sertipikat di atas sungai.
Kedua, apakah Satu Pintu bisa mengeluarkan izin melewati (GSS) Garis Sempadan Sungai.
” yang jelas disini (Mr.Kim) sebagai pemohon yang meminta perizinan dan ada yang memberikan izin kepada pemohon,”
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai kedalam 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Apabila kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.
Di waktu lain, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan di Kapuas Raya tetapi belum bisa terlaksana.
Editor: HADI