Di Duga Toko Kayu Milik Cece Dan Avin tidak memiliki izin resmi, (APH) Di Minta Bertindak

Sintang kalbar, (ann.com) – Di saat Tim lapangan aset negara melihat adanya  tumpukan kayu di sebuah toko kayu di jalan Yc.Oevang oeray, minggu (4/5/25).

 

Tim melakukan investigasi bahwa kayu kayu tersebut dikirim dari wilayah putussibau dan di jual kembali di sintang, kayu kayu tersebut di duga tidak memiliki izin resmi.

 

Toko kayu tersebut di kelola, oleh saudara Avin dan Cece. Tim mendapatkan sedikit informasi bahwa semua pihak telah mendapatkan jatah bulanan atau di sebut sopoi setiap bulan, ini jelas jelas pelanggaran hukum.

 

Dengan adanya aktivitas melanggar hukum ini, untuk itu meminta pada pihak aparat penegak hukum (APH) POLDA KALBAR agar segera menindak tegas dan mengechek toko kayu milik avin dan cece di daerah baning kota sintang.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *