JAKARTA, (ANN.COM) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku. Di sisi lain, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto usai terbukti terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, pada Jumat (25/07).

Hasto sebelumnya menuding ada tekanan dan kepentingan politik pada kasus hukum yang menjeratnya, tapi majelis hakim membantah hal tersebut di pengujung pembacaan putusan.
Hakim berpendapat, putusan dibuat berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi serta ahli yang ada di persidangan.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Putusan lebih ringan ini disebabkan karena hakim menilai dakwaan pertama perihal perintangan penyidikan korupsi terhadap Harun Masiku—sejawat Hasto di PDIP, tidak terbukti di persidangan.
SUMBER : ONLINE












