JAKARTA – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 dengan tersangka pengusaha minyak Riza Chalid.
Penyitaan dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) usai penggeledahan di sebuah rumah yang diduga terhubung dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di area parkir Ground Floor Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Jakarta Selatan, dan langsung diamankan ke Gedung Bundar, kantor JAM Pidsus.
Lima mobil mewah yang disita yakni Toyota Alphard 2.5 G CVT hitam, Mini Cooper Countryman putih, Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam, Mercedes-Benz S 450 hitam, dan Mercedes-Benz C 63 AMG hitam. Seluruh kendaraan dipasangi garis merah putih bertuliskan “Kejaksaan Republik Indonesia” sebagai tanda penyitaan.

“Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC (Riza Chalid). Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Menurut Anang, meskipun kelima kendaraan tersebut tidak atas nama Riza Chalid dan tidak memiliki pelat nomor, penyidik menduga kuat kendaraan-kendaraan itu masih berkaitan dengan pengusaha minyak yang kini menjadi buron tersebut.
“Itu aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi (yang diduga melibatkan Riza Chalid),” jelas Anang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dua dokumen resmi, yakni Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, yang keduanya diterbitkan pada 4 Agustus 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pada periode 2018 hingga 2023 dengan tersangka MRC,” lanjut Anang.
Ia juga menegaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan akan digunakan dalam proses pembuktian hukum, Penyitaan ini penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.
Selain kendaraan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah uang tunai dari tiga lokasi berbeda, yakni di Depok, Pondok Indah, dan Mampang. Riza Chalid sendiri diketahui telah tiga kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kasus yang sempat mencuat akibat isu bensin oplosan itu kini memasuki tahap pelimpahan beberapa tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi.
SUMBER : M/O
EDITOR. : HADI












