“Lapor Pak Kapolda” Peredaran Kayu illegal Dari Melawi ke Sintang Bebas Beroperasi, Salah Satunya Inisial (M.S) Di Duga Bermain Mata Ke Semua Pihak

SINTANG, KALBAR – Peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari kabupaten melawi sangat Marak, kayu dari Melawi menuju kota Sintang ke toko toko kayu yang sudah menjadi langganan sangat bebas beroperasi.

Dari hasil investigasi di lapangan para toko yang ada di kota sintang mengatakan nama pemain kayu dari kabupaten Melawi ialah (Mas Supri)

“Ini kayu dari melawi bang, dari (mas supri) kita memang selalu pesan ke dia,”ucapnya.

Dari beberapa toko kayu yang kita datangi mengatakan semua nya dari (Mas Supri)

Tidak berhenti di situ, media kembali melakukan konfirmasi langsung kepada saudara (Mas Supri) sabtu, 26/4/25 sekitar pukul 15:30 WIB melalui telepon WhatsApp,  ” iya bang kami memang sudah sepakat bang dengan berbagai pihak untuk mengatur media, baik dari media melawi maupun sintang ada yg mewakili, terus terang kalau saya pribadi ada ngasi ke ke perwakilan sintang Rp. 1.500.000 setiap bulan nya dan saya pun ada bukti transfernya bang, kalau yg lain kemungkinan ada yang ngasi Rp. 500.000 beda beda bang, kami kan sekitar 11 pickup bang yang bermain  dan bisa jadi lebih dari itu, yang lain beda beda ngasi nya,”tutupnya.

Terkhusus kepada Gakum dan polhut Kalimantan barat, diminta untuk bertindak tegas atas peredaran kayu dari Kabupaten Melawi dan di jual ke Kabupaten Sintang, dan aneh nya pihak yang bermain seolah-olah tidak ada rasa takut dan seakan kebal dan tidak tersentuh hukum.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harus sigap untuk melakukan tindakan serta meminimalisir kerugian negara akibat penjualan kayu hasil hutan ilegal tersebut.

Untuk itu meminta Polda Kalbar segera menindak tegas para pelaku yang melakukan penjualan kayu dari melawi ke toko toko di kabupaten sintang.

 

Editor : Hadi

sumber : Lapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *