Rugikan Negara Rp 640,8 Juta, Kades Pasir Inisial AH Ditahan Kejari Mempawah Atas Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2019

MEMPAWAH, KALBAR – Kepala Desa Pasir non aktif berinisial AH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis (15/5/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

Penahanan tersebut di lakukan setelah berkas perkara AH di nyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum. AH di duga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus. Erik Adiarto. enyampaikan bahwa AH telah resmi di titipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak untuk masa tahanan 20 hari ke depan.

Dalam penyidikan, AH di sangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan penyimpangan terjadi ketika AH menjabat sebagai Kades Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Ia di duga menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp640.828.696.

 

Editor : Hadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *