Tim Polda Berhasil Meringkus Inisial MRN, Salah Satu Jaringan Mafia Emas iIlegal Terbesar Di Kal-Bar

PONTIANAK KALBAR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MRN,  salah satu tokoh sentral dalam jaringan perdagangan emas ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (18/5) sore, sekitar pukul 16.50 WIB, di kawasan Jalan Meranti, Kota Pontianak.

MRN ditangkap dalam sebuah operasi tertutup yang dilakukan tim kepolisian di depan sebuah rumah besar di kawasan tersebut.

Seorang warga sekitar bernama Sagiman yang menyaksikan langsung proses penangkapan mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan sejak malam sebelumnya.

“Benar tadi ada penangkapan di depan rumah besar itu. Saya sempat bertanya ke orang-orang itu dan disebut dari Polda. Yang ditangkap sempat berontak, tapi bisa diatasi.

Menurutnya, sejak malam hingga pagi hari, terlihat sejumlah orang asing berkeliaran di sekitar lokasi, disusul dengan parkirnya beberapa kendaraan yang tidak biasa.

“Seorang pria tiba dengan sepeda motor dan berhenti di depan rumah tersebut. Lalu dua mobil langsung berhenti di depan pagar, sekitar sepuluh orang yang saya pikir itu polisi turun dan langsung meringkus pria itu. Tas yang dibawanya langsung digeledah sebelum dibawa pergi,” tambahnya.

Sagiman menyebut, polisi tidak masuk ke dalam rumah dan fokus pada penangkapan di luar halaman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sosok yang ditangkap tersebut adalah MRN, nama yang sebelumnya telah disebut dalam laporan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar.

MRN diduga merupakan tangan kanan seorang cukong (pemodal) besar yang mengendalikan distribusi emas ilegal dengan potensi keuntungan mencapai ratusan kilogram per tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

Namun penangkapan ini diprediksi menjadi langkah awal dari upaya pembongkaran jaringan mafia emas ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan di Kalimantan Barat.

Editor : Hadi

Sumber : (Faktakalbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *